Haji (Bahasa Arab:
حج, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,
salat,
zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim
sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah
yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Cara
haji
Ada
3 cara dalam melakukan ibadah haji cara, yaitu: haji tamattu, haji qiran dan
haji ifrad. Haji tamattu’ ialah ibadah haji yg dikerjakan dg cara mengerjakan
umrah dahulu dg ber-ihram pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzu-l-Qa’dah dan
sepuluh hari pertama bulan Dzul-Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu
waktu itu baru kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada
hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul-Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji
Qiran ialah, berihram untak umrah dan Haii sekaligus dan terus berihram (tidak
tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul-Hijjah). Atau berihram untuk
umrah terlehih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat
haji.
Haji
Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk
Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu,
kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa
binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan
niat hajinya dan menggantikannya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf
sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaimana perintah Rasul saw. terhadap
orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban. Begitu
pula bagi yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban,
dianjurkannya untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi
umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah
haji yang lebih utama ialah haji tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang
kurban, oleh karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu dan menekankannya
kepada para sahabatnya
Tata cara
pelaksanann ibadah haji adalah sebagai berikut:
1.
Jamaah haji melakukan
ihram dari mīqāt yang telah ditentukan.
Ihram
dimulai dengan melakukan mandi sunnah, berwudhu, memakai pakaian ihram, shalat
sunnah ihram, dan berniat haji dengan mengucapakan lafal berikut:
Artinya:
Aku datang memenuhi
panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi
panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu.
Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak
ada sekutu bagi-Mu.
2.
Jamaah haji melakukan
wukuf di Padang Arafah pada tangggal 9 Zulhijjah.
Waktu
wukuf dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari Nahar
(hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijjah. Ada beberapa amalan ketika
wukuf, yaitu shalat Jamak Takdim dan Qasar Zuhur-Ashar, berdoa, zikir, membaca
Al-Qur’an, shalat Jamak Takdim dan Qasar Magrib-Isya.
3.
Jamaah haji Mabīt
(menginap) di Muzdalifah (Mekah) walaupun sebentar.
Waktu
wukuf dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari Nahar
(hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijjah. Ada beberapa amalan ketika
wukuf, yaitu shalat Jamak Takdim dan Qasar Zuhur-Ashar, berdoa, zikir, membaca
Al-Qur’an, shalat Jamak Takdim dan Qasar Magrib-Isya.
4.
Jamaah haji melontar
jumrah ‘aqabah (tempat untuk melempar batu yang terletak di Bukit ‘Aqabah).
Malontar
jumrah ‘aqabah dilakukan pada 10 Zulhijjah dengan 7 butir kerikil, kemudian
menyembelih kurban.
5.
Jamaah haji bertahalul
(berlepas diri dari ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan haji).
Tahalul
awal dilaksanakan setelah melontar jumrah ‘aqabah. Setelah tahalul, jamaah haji
boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama
ihram, kecuali berhubungan suami istri.
6.
Jamaah haji bermalam di
Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Setiap
siang pada hari Tasyrik, jamaah haji melontar ūlā, wustā, dan ‘aqabah
masing-masing tujuh kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meniggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah setelah melontar
jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.
Bagi yang mengehendaki nafar ākhir atau nafar sānī (meniggalkan Mina tanggal 13
Zulhijjah setelah melontar jumrah sore
hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Dengan
selesainya melontar jumrah, selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji
dan jamaah haji kembali ke Mekkah.
7.
Jamaah haji melakukan
tawaf wadak.
Jamaah
haji yang belum melaksanakan tawaf ifādah ketika berada di Mekkah, ia harus
melakukan tawaf ifādah dan sai. Kemudian, jamaah haji melakukan tawaf wadak
sebellum meninggalkan Mekkah untuk ke
kampung halamannya.
Cara
umrah
Untuk tata
cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
- Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
- Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
- Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
- Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
- Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
- Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
- Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
- Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
- Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
- Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
- Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
- Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
B.
Syarat, Rukun, Wajib,
dan Sunnah Haji
Bagi
setiap muslim yang mampu apabila hendak menunaikan ibadah haji, sebaiknya ia
mengetahui terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji,
seperti syarat, rukun, dan wajib haji.
1.
Syarat haji
Syarat
supaya seseorang dapat melakukan ibadah haji adalah beragama Islam, balig,
berakal sehat, orang merdeka. Dan mampu dalam segala hal, seperti biaya,
kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
2.
Rukun haji
Rukun
haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah ihram,
wukuf di Padang Arafah (sebelah timur Kota Mekah), tawaf ifadah, sai (lari
kecil) antara Safa dan Marwah, mencukur rambut kepala atau memotongnya
sebagian, dan tertib (pelaksanaannya berurutan).
Apabila
salah satu rukun haji ditinggalkan, haji yang dilakukannya tidsk sah.
3.
Wajib haji
Wajib
haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji.
Wajib haji tersebut adalah
a.
Memulai
ihram dari mīqāt (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah
haji dan umrah).
b.
Melempar
jumrah.
c.
Mabīt
(menginap) di Muzdalifah (Mekah)
d.
Mabīt
(menginap) di Mina
e.
Tawaf
wadak (perpisahan)
Apabila
salah satu wajib haji tersebut ditinggalkan, ibadah hajinya tetap sah. Akan
tetapi, ia harus membayar dam (denda).
4.
Sunnah Haji
Adapun
sunnah haji adalah sebagai berikut:
a.
Ifrad,
yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas umrah.
b.
Membaca
talbiyah.
c.
Thawaf
Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika permulaan datang di tanah haram.
d.
Shalat
sunnah ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan di belakang
makam Ibrahim as.
e.
Bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.
Thawaf
Wada’ yakni thawaf yang dikerjakan setelah selesai haji untuk memberi selamat
tinggal bagi mereka yang keluar dari Mekkah.
g.
Berpakaian
ihram dan serba putih.
h.
Berhenti
di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
C.
Waktu
Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Adapun waktu
pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan
Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29
hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan
Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di
Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan
sah tidaknya ibadah haji.
Adapun
pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat
hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak
dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang
merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
D.
DAM
DAN KAFFARAT
Adapun
macam-macam kafarat adalah sebagai berikut:
1.
Apabila engaku ketinggalan
(tidak dapat menjalankan) Wuquf di ‘Arafah, maka tahallulah dengan dijadikan
umrah dan sembelilah kambing. Kkemudian engkau masih nerkewajiban mengqadla
(mengganti) hajimu
2.
Apabila engkau masih terhalang
akan menyelesaikan akan menyelesaikan
haji atau umrahmu sebab sakit atau karena musuh, maka sembelihlah
kembingmu di tempat engaku terhalang dan janganlah tahallul dengan mencukur
atau memotong rambut kecuali sesudah menyembelih dan engkau masih berkewajiban
mengulangi haji atau umrahmu
3.
Apabila engkau mnejalankan
haji tamattu’ (menjalankan umrah) di dalam bulan-bulan haji, maka sembelihlah
kambing atau berpuasa 10 hari.
4.
Apabila engkau menghilangkan
rambut di dalam ihram disebabkan sakit atau lainnya, maka wajiblah engkau
membayar fidyah dengan puasa 3 hari atau member makan 6 orang miskin, tiap
seorangnya 1/2 sha’= 1 1/4 kg) atau menyembelih kambing.
5.
Apabila engkaumembunuh
binatang yang ada persamaannya selain burung gagak, ular, kala, tikus, anjing
buas maka sembelihlah binatang persamaannya atau bersedekahlah kepada
orang-orang miskindi Makkah dengan memmberi makan seharga bintang tersebut atau
berpuasa untuk gantinya, tiap-tiap
satu mud= ±1/3 kati= 0,8 kg) makanan (diganti puasa) sehari
6.
Apabila engkau bersetubuh
sebelum tahallul Awal, maka batallah ibadah hajimu dan mestilah engkau
menyembelih unta atau lembu tetapi teruskanlah amalan-amalan haji dan mengqadla
(mengulang) hajimu.
7.
Adapun akad nikah di waktu
ihram, tidaklah shah dan tidak ussah kifarat.
E. Orang Yang Wajib Haji
Orang
yang wajib haji yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan
untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari
syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat
tersebut ada lima perkara:
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu
Ibnu
Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami
tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
“Islam”
dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika
dilakukan oleh orang kafir atau orang gila.
“Baligh”
dan “Merdeka” merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban
tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila
anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah
sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang -pada saat melaksanakan haji
bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam- mengangkat anak kecilnya
kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?”
beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan
pahala“(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan
tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan
kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat,
berdasarkan hadits:
“Barang
siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia
berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji
pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan
haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim
1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).
Adapun
“Mampu” hanya merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak
mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat
menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti
shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur
darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214).
F. Fungsi
dan Hikmah Haji
Terdapat
banyak hikamh yang dapat diambil dari ibadah haji, antara lain sebagai berikut.
1.
Haji
yang mengandung niali spiritual yang sangat agung, disamping manfaat sosial
yang diberikannya.
2.
Manusia
yang menyadari bahwa hidup itu perlu saling menolong, tidak ada perbedaan, baik
kaya maupun miskin, berbeda asal Negara, berbeda keturunan, di saat bersimpuh
di tanah suci, semua umat manusia adalah sama di hadapan Allah SWT.
3.
Mengerjakan
shalat berjamaah di Masjidil Haram merupakan amal kebaikan yang mendapat pahala
besar di sisi Allah SWT., dan memiliki makna kebersamaan yang sangat luas. Saat
itu, semua manusia berkumpul dan saling mengenal antara satu dengan lainnya.
Masing-masing umat menyadari bahwa mereka adalah makhluk lemah dan tidak ada
kemampuan untuk menolak kebesaran Allah
SWT.
4.
Kesucian
tanah suci memberikan hikmah agar manusia bersifat suci, baik secara lahiriah
maupun batiniah.
5.
Menunaikan
haji dapat menambah iman dan takwa kepada Allah SWT., karena dalam menunaikan
ibadaha haji diliputi penuh kekhusyufan;
6.
Pengalamn
yang diperoleh dan dirasakan seseorang selama menunaikan ibadah haji dapat
diambil pelajaran, mengingat dalam pelaksanaannya, jamaah haji dituntut untuk
senantiasa menghayati apa yang dilakukannya.
7.
Ibadah
haji dapat menumbuhkan semangat berkorban. Ibadah haji menuntut seseoarang
untuk banyak berkorban, baik harta, jiwa, tenaga, maupun waktu.
8.
Orang
yang berhaji dapat mengenal lebih dekat dengan tempat-tempat bersejarah,
seperti Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zamzam, Kota Mekkah dan Madinah, dan
tempat lainnya yang memberikan kesan mendalam bagi mereka yang menunaikan
ibadaha haji.
9.
Ibadah
haji merupakan media pemersatu umat Islam sedunia (ummatun wāhidah) dengan satu kesatuan akidah dan ideology, media
syiar Islam, dan bukti kebesaran Allah SWt.
10. Dengan pengalaman haji,
orang akan menyadari kelemahan sebagai makhluk. Ia akan melihat tanda-tanda
kekuasaaan Allah SWT., sebab selama ibadah haji tidak ada waktu sunyi dari
ibadah.
G. Dalil-dalil
Tentang haji dan Umrah
1.
Menilik
firman Allah: “diwajibkan berhaji ke Baitullah (di makkah) karena Allah,
orang-orang yang kuasa perjalannya” (Quran surat Ali Imran ayat 97)
Mengingat Hadist
Ibnu ‘Abbas r.a. yang menyatakan bahwa
Nabi saw. membatasi (membuat) miqat bagi penduduk Madinah d Zulhulaifah,
penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk
Yaman dan Yalamlam. Itu semua bagi mereka dan bagi orang- orang lainnya yang
hendak menunaikan Haji dan Umrah yang datang melaluinya. Bagi orang yang berada
ditempat yang kurang dari batas- batas itu (lebih dekat ke Makkah), maka
berhaji ber’umrah dari tempatnya sehingga bagi penduduk makkah pun berihram
dari Makkah pula. (Hadits Mauttafaq)diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
2.
Hadist
Aisyah r.a. m mengatakan: kami pergi berserta Rasulullah saw, pada tahun Haji
Wada’, maka diantara kami ada yang
berihram “Umrah” ada pula yang berihram Haji dan Umrah,tetapi ada juga yang
berihram haji saja. Sedang Rasulullah berihram Haji. Maka yang berihram Umrah
ia bertahallul ketika tiba di Makkah. Adapun yang berihram Haji dan Umrah, maka
mereka tidak bertahallul melainkan pada hari Nahar”.(Hadits Muttafq’alaih).
3.
Menilik
hadist ‘Umar bin Khattab ra. Katanya: “Saya mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya ‘amalan- ‘amalan itu dengan
niyat,dan bagi tiap orang yang diniyatkan……seterusnya hadist”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
4.
Mengingat
hadist Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah saw. mandi untuk ihramnya.
(Diriwayatkan oleh Darimi, Tirmidzi dan lain- lainnya. Kata tirmidzi bahwa
hadist itu Hasan).
5.
Menilik
hadist Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang pakaian orang yang berihram,
maka sabdanya:” Tidak boleh memakai baju kurung, serban, celana, kopyah dah
khuf, kecuali orang yang tidak mendapati sandal/ terumpah, maka pakailah
sepasang khuf dan potonglah khuf itu dibawah mata kaki. Dan jaganlah kamu
mengenakan sesuatu pakaian yang telah terkena harum- haruman dari za’faran dan
waros.( Hadist muttafaq’ alaih).
6.
Menilik
hadist Ka’bbin’ Ujrah r.a. mengatakan: saya dibawah kepada Rasulullah saw.
sedang kutu- kutu beterbangan di mukaku, maka sabda Rasulullah saw.: “Aku tidak
,mengira sejauh itu sakitmu, apakah engkau mempunyai
kambing?”.Jawabnya:’Tidak!” Maka sabda Nabi saw.: “Engkau berpuasa 3 hari atau
member makan 6 orang miskin, tiap orang 1/2 sha’”. (Hadist Muttafaq’alaih).
2 comments:
Maaf kak mau titip info Tips Menyimpan Uang Aman Ketika Berhaji
Thanks atas sarannya, next akan saya buatkan post khusus. sblumnya maaf atas slow respon mimin yg kelewat tahun. sempet vakum...
Post a Comment