Home » » Haji dan Keutamaannya Serta Segala Aspek Mengenai Berhaji

Haji dan Keutamaannya Serta Segala Aspek Mengenai Berhaji

Posted by DEC Development Education and Culture on Friday, 7 December 2012



Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
A.   Cara Berhaji Dan Umrah
Cara haji
Ada 3 cara dalam melakukan ibadah haji cara, yaitu: haji tamattu, haji qiran dan haji ifrad. Haji tamattu’ ialah ibadah haji yg dikerjakan dg cara mengerjakan umrah dahulu dg ber-ihram pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzu-l-Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul-Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu waktu itu baru kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul-Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untak umrah dan Haii sekaligus dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul-Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlehih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantikannya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaimana perintah Rasul saw. terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban. Begitu pula bagi yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah haji yang lebih utama ialah haji tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya
Tata cara pelaksanann ibadah haji adalah sebagai berikut:
1.         Jamaah haji melakukan ihram dari mīqāt yang telah ditentukan.
Ihram dimulai dengan melakukan mandi sunnah, berwudhu, memakai pakaian ihram, shalat sunnah ihram, dan berniat haji dengan mengucapakan lafal berikut:




Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
2.         Jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah pada tangggal 9 Zulhijjah.
Waktu wukuf dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari Nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijjah. Ada beberapa amalan ketika wukuf, yaitu shalat Jamak Takdim dan Qasar Zuhur-Ashar, berdoa, zikir, membaca Al-Qur’an, shalat Jamak Takdim dan Qasar Magrib-Isya.
3.         Jamaah haji Mabīt (menginap) di Muzdalifah (Mekah) walaupun sebentar.
Waktu wukuf dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari Nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijjah. Ada beberapa amalan ketika wukuf, yaitu shalat Jamak Takdim dan Qasar Zuhur-Ashar, berdoa, zikir, membaca Al-Qur’an, shalat Jamak Takdim dan Qasar Magrib-Isya.
4.         Jamaah haji melontar jumrah ‘aqabah (tempat untuk melempar batu yang terletak di Bukit ‘Aqabah).
Malontar jumrah ‘aqabah dilakukan pada 10 Zulhijjah dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih kurban.
5.         Jamaah haji bertahalul (berlepas diri dari ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan haji).
Tahalul awal dilaksanakan setelah melontar jumrah ‘aqabah. Setelah tahalul, jamaah haji boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan suami istri.
6.         Jamaah haji bermalam di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Setiap siang pada hari Tasyrik, jamaah haji melontar ūlā, wustā, dan ‘aqabah masing-masing tujuh kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meniggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah setelah melontar jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah. Bagi yang mengehendaki nafar ākhir atau nafar sānī (meniggalkan Mina tanggal 13 Zulhijjah  setelah melontar jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Dengan selesainya melontar jumrah, selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan jamaah haji kembali ke Mekkah.
7.         Jamaah haji melakukan tawaf wadak.
Jamaah haji yang belum melaksanakan tawaf ifādah ketika berada di Mekkah, ia harus melakukan tawaf ifādah dan sai. Kemudian, jamaah haji melakukan tawaf wadak sebellum meninggalkan  Mekkah untuk ke kampung halamannya.

Cara umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
B.           Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji
Bagi setiap muslim yang mampu apabila hendak menunaikan ibadah haji, sebaiknya ia mengetahui terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji, seperti syarat, rukun, dan wajib haji.
1.         Syarat haji
Syarat supaya seseorang dapat melakukan ibadah haji adalah beragama Islam, balig, berakal sehat, orang merdeka. Dan mampu dalam segala hal, seperti biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
2.         Rukun haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah ihram, wukuf di Padang Arafah (sebelah timur Kota Mekah), tawaf ifadah, sai (lari kecil) antara Safa dan Marwah, mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian, dan tertib (pelaksanaannya berurutan).
Apabila salah satu rukun haji ditinggalkan, haji yang dilakukannya tidsk sah.
3.         Wajib haji
Wajib haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Wajib haji tersebut adalah
a.        Memulai ihram dari mīqāt (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah).
b.        Melempar jumrah.
c.        Mabīt (menginap) di Muzdalifah (Mekah)
d.        Mabīt (menginap) di Mina
e.        Tawaf wadak (perpisahan)
Apabila salah satu wajib haji tersebut ditinggalkan, ibadah hajinya tetap sah. Akan tetapi, ia harus membayar dam (denda).
4.      Sunnah Haji
Adapun sunnah haji adalah sebagai berikut:
a.      Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas umrah.
b.      Membaca talbiyah.
c.      Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika permulaan datang di tanah haram.
d.      Shalat sunnah ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan di belakang makam Ibrahim as.
e.      Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.        Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dikerjakan setelah selesai haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar dari Mekkah.
g.      Berpakaian ihram dan serba putih.
h.      Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
C.           Waktu Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Adapun waktu pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.


D.           DAM DAN KAFFARAT
Adapun macam-macam kafarat adalah sebagai berikut:
1.    Apabila engaku ketinggalan (tidak dapat menjalankan) Wuquf di ‘Arafah, maka tahallulah dengan dijadikan umrah dan sembelilah kambing. Kkemudian engkau masih nerkewajiban mengqadla (mengganti) hajimu
2.    Apabila engkau masih terhalang akan menyelesaikan akan menyelesaikan  haji atau umrahmu sebab sakit atau karena musuh, maka sembelihlah kembingmu di tempat engaku terhalang dan janganlah tahallul dengan mencukur atau memotong rambut kecuali sesudah menyembelih dan engkau masih berkewajiban mengulangi haji atau umrahmu
3.    Apabila engkau mnejalankan haji tamattu’ (menjalankan umrah) di dalam bulan-bulan haji, maka sembelihlah kambing atau berpuasa 10 hari.
4.    Apabila engkau menghilangkan rambut di dalam ihram disebabkan sakit atau lainnya, maka wajiblah engkau membayar fidyah dengan puasa 3 hari atau member makan 6 orang miskin, tiap seorangnya 1/2 sha’= 1 1/4 kg) atau menyembelih kambing.
5.    Apabila engkaumembunuh binatang yang ada persamaannya selain burung gagak, ular, kala, tikus, anjing buas maka sembelihlah binatang persamaannya atau bersedekahlah kepada orang-orang miskindi Makkah dengan memmberi makan seharga bintang tersebut atau berpuasa untuk gantinya, tiap-tiap satu mud= ±1/3 kati= 0,8 kg) makanan (diganti puasa) sehari
6.    Apabila engkau bersetubuh sebelum tahallul Awal, maka batallah ibadah hajimu dan mestilah engkau menyembelih unta atau lembu tetapi teruskanlah amalan-amalan haji dan mengqadla (mengulang) hajimu.
7.    Adapun akad nikah di waktu ihram, tidaklah shah dan tidak ussah kifarat.
E.    Orang Yang Wajib Haji
Orang yang wajib haji yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
1.       Islam
2.       Berakal
3.       Baligh
4.       Merdeka
5.       Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
Islam” dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir atau orang gila.
Baligh” dan “Merdeka” merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang -pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam- mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala“(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits:
Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).
Adapun “Mampu” hanya merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214).

F.     Fungsi dan Hikmah Haji
Terdapat banyak hikamh yang dapat diambil dari ibadah haji, antara lain sebagai berikut.
1.         Haji yang mengandung niali spiritual yang sangat agung, disamping manfaat sosial yang diberikannya.
2.         Manusia yang menyadari bahwa hidup itu perlu saling menolong, tidak ada perbedaan, baik kaya maupun miskin, berbeda asal Negara, berbeda keturunan, di saat bersimpuh di tanah suci, semua umat manusia adalah sama di hadapan Allah SWT.
3.         Mengerjakan shalat berjamaah di Masjidil Haram merupakan amal kebaikan yang mendapat pahala besar di sisi Allah SWT., dan memiliki makna kebersamaan yang sangat luas. Saat itu, semua manusia berkumpul dan saling mengenal antara satu dengan lainnya. Masing-masing umat menyadari bahwa mereka adalah makhluk lemah dan tidak ada kemampuan untuk menolak kebesaran  Allah SWT.
4.         Kesucian tanah suci memberikan hikmah agar manusia bersifat suci, baik secara lahiriah maupun batiniah.
5.         Menunaikan haji dapat menambah iman dan takwa kepada Allah SWT., karena dalam menunaikan ibadaha haji diliputi penuh kekhusyufan;
6.         Pengalamn yang diperoleh dan dirasakan seseorang selama menunaikan ibadah haji dapat diambil pelajaran, mengingat dalam pelaksanaannya, jamaah haji dituntut untuk senantiasa menghayati apa yang dilakukannya.
7.         Ibadah haji dapat menumbuhkan semangat berkorban. Ibadah haji menuntut seseoarang untuk banyak berkorban, baik harta, jiwa, tenaga, maupun waktu.
8.         Orang yang berhaji dapat mengenal lebih dekat dengan tempat-tempat bersejarah, seperti Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zamzam, Kota Mekkah dan Madinah, dan tempat lainnya yang memberikan kesan mendalam bagi mereka yang menunaikan ibadaha haji.
9.         Ibadah haji merupakan media pemersatu umat Islam sedunia (ummatun wāhidah) dengan satu kesatuan akidah dan ideology, media syiar Islam, dan bukti kebesaran Allah SWt.
10.     Dengan pengalaman haji, orang akan menyadari kelemahan sebagai makhluk. Ia akan melihat tanda-tanda kekuasaaan Allah SWT., sebab selama ibadah haji tidak ada waktu sunyi dari ibadah.

G.    Dalil-dalil Tentang haji dan Umrah
1.      Menilik firman Allah: “diwajibkan berhaji ke Baitullah (di makkah) karena Allah, orang-orang yang kuasa perjalannya” (Quran surat Ali Imran ayat 97)

Mengingat Hadist Ibnu  ‘Abbas r.a. yang menyatakan bahwa Nabi saw. membatasi (membuat) miqat bagi penduduk Madinah d Zulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman dan Yalamlam. Itu semua bagi mereka dan bagi orang- orang lainnya yang hendak menunaikan Haji dan Umrah yang datang melaluinya. Bagi orang yang berada ditempat yang kurang dari batas- batas itu (lebih dekat ke Makkah), maka berhaji ber’umrah dari tempatnya sehingga bagi penduduk makkah pun berihram dari Makkah pula. (Hadits Mauttafaq)diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
2.      Hadist Aisyah r.a. m mengatakan: kami pergi berserta Rasulullah saw, pada tahun Haji Wada’, maka diantara kami ada yang berihram “Umrah” ada pula yang berihram Haji dan Umrah,tetapi ada juga yang berihram haji saja. Sedang Rasulullah berihram Haji. Maka yang berihram Umrah ia bertahallul ketika tiba di Makkah. Adapun yang berihram Haji dan Umrah, maka mereka tidak bertahallul melainkan pada hari Nahar”.(Hadits Muttafq’alaih).
3.      Menilik hadist ‘Umar bin Khattab ra. Katanya: “Saya mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ‘amalan- ‘amalan itu dengan niyat,dan bagi tiap orang yang diniyatkan……seterusnya hadist”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
4.      Mengingat hadist Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah saw. mandi untuk ihramnya. (Diriwayatkan oleh Darimi, Tirmidzi dan lain- lainnya. Kata tirmidzi bahwa hadist itu Hasan).
5.      Menilik hadist Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang pakaian orang yang berihram, maka sabdanya:” Tidak boleh memakai baju kurung, serban, celana, kopyah dah khuf, kecuali orang yang tidak mendapati sandal/ terumpah, maka pakailah sepasang khuf dan potonglah khuf itu dibawah mata kaki. Dan jaganlah kamu mengenakan sesuatu pakaian yang telah terkena harum- haruman dari za’faran dan waros.( Hadist muttafaq’ alaih).
6.      Menilik hadist Ka’bbin’ Ujrah r.a. mengatakan: saya dibawah kepada Rasulullah saw. sedang kutu- kutu beterbangan di mukaku, maka sabda Rasulullah saw.: “Aku tidak ,mengira sejauh itu sakitmu, apakah engkau mempunyai kambing?”.Jawabnya:’Tidak!” Maka sabda Nabi saw.: “Engkau berpuasa 3 hari atau member makan 6 orang miskin, tiap orang 1/2 sha’”. (Hadist Muttafaq’alaih).


2 comments:

septyan ade said...

Maaf kak mau titip info Tips Menyimpan Uang Aman Ketika Berhaji

Muhammad Fajar M said...

Thanks atas sarannya, next akan saya buatkan post khusus. sblumnya maaf atas slow respon mimin yg kelewat tahun. sempet vakum...

Popular Posts

Powered by Blogger.

Followers

.comment-content a {display: none;}