DEC_Hi guys, selamat buat adik-adik
yang telah lulus SNMPTN sebelumnya, khususnya buat adik-adik yang
lulus di Universitas Negeri Makassar. Nah berikut ini saya akan
berbagi mengenai bentuk-bentuk seleksi yang nantinya akan dilalui
oleh adik-adik, khususnya yang ikut berpartisipasi dalam jalur
Mandiri 2013 ini.
Perlu adik-adik ketahui sebelumnya
bahwa, jalur ini merupakan jalur akhir memasuki Universitas Negeri
Makassar dan telah dibagi menjadi 3 jalur yakni Mandiri A, Mandiri B
dan Mandiri C. Berikut akan dibahas mengenai langkah-langkah atau
prosedur yang nantinya akan adik-adik hadapi selama tes berlansung.
Seleksi MANDIRI A
dilakukan dengan Tes Potensi Akademik (TPA) pada tanggal 14 Agustus
2013 serta wawancara pada tanggal 15 Agustus 2013. Wawancara
dilakukan di Fakultas masing-masing. Sedangkan seleksi MANDIRI
B dilakukan dengan Ujian Keterampilan (Tes Bakat) dan
Wawancara pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2013.
Tes Bakat Seni & Wawancara di
Fakultas Seni dan Desain bagi yang memilih program studi kesenian
/desain. Tes Bakat Olahraga & Wawancara di Fakultas Ilmu
Keolahragaan bagi yang memilih program studi keolahragaan
Seleksi MANDIRI C dilakukan
dengan Tes Potensi Akademik (TPA) pada tanggal 14 Agustus 2013, serta
Ujian Keterampilan Keteknikan dan wawancara pada tanggal 15 dan 16
Agustus 2013. Ujian Keterampilan Keteknikan & Wawancara
dilaksanakan di Fakultas Teknik.
Peserta seleksi MANDIRI B dan
MANDIRI C dapat menunjukkan bukti berprestasi sesuai
bidang studi yang dipilih pada saat mengikuti wawancara, dengan
ketentuan :
- Bukti berprestasi dalam bidang kesenian/desain/keteknikan/ dilegalisir oleh Dinas Diknas/Kepala Sekolah/Guru terkait.
- Bukti berprestasi dalam bidang keolahragaan dilegalisir oleh
KONI/DInas Diknas/Dispora kabupaten /kota setempat.
- fotokopi STTB dan Nilai UN yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
- fotokopi rapor dua semester terakhir, surat keterangan peringkat di sekolah, serta bukti prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler (bila ada) minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota yang disahkan oleh kepala sekolah atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga Misikin atau surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh kepala desa/lurah.
- slip gaji penanggung (orang tua/wali) bagi PNS atau karyawan perusahaan.
- bukti (bila termasuk (1) penerima beras misikin (raskin),
(2) Jamkesmas, (3) BLT atau BLSM.
0 comments:
Post a Comment